Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Imigrasi Pantau 195 Orang Asing di Tulungagung

dok. Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Permohonan Layanan Izin Tinggal secara Online, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur. (blitar.imigrasi.go.id)
Imigrasi Pantau 195 Orang Asing di Tulungagung 1

Tulungagung, Jakartagreater.com – Kantor Imigrasi Klas II Blitar terus memantau keberadaan 195 orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, baik untuk kepentingan belajar, bekerja, wisata maupun tinggal sebab menikah dengan orang lokal.

“Pengawasan kami lakukan hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan tim Pora (pengawasan orang asing) yang sudah dibentuk hari ini (Selasa 17-10-2017),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Surya Mataram di Tulungagung, Jawa Timur.

Surya Mataram menjelaskan pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran keimigrasian, baik oleh warga asing yang sudah mengantongi visa sebelumnya, maupun pendatang baru. “Itu sebabnya dibentuk tim Pora tingkat kecamatan dengan melibatkan jajaran polsek, koramil dan kantor urusan agama,” ujar Surya Mataram.

Menurut Surya Mataram, keterlibatan pihak KUA penting sebab di daerah itu banyak kasus perkawinan campuran atau lintas negara, “Karena ini menyangkut kewenangan KUA, maka keterlibatannya sangat diperlukan,” ucap Surya Mataram . Jumlah WNA di Tulungagung sekarang ini tercatat sebanyak 195 orang. Mereka rata-rata berasal dari Thailand, dan Malaysia.

Kabupaten Tulungagung adalah wilayah dengan jumlah warga negara asing (WNA) terbanyak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

“Kebanyakan WNA yang berada di Tulungagung mengantongi visa belajar di kampus IAIN Tulungagung, sejumlah mahasiswa asing ini mengantongi izin tinggal terbatas, dengan jangka waktu satu tahun. Hanya seorang WNA saja, yaitu dari Australia yang bekerja di industri marmer,” ujar Surya Mataram.

Dikatakan Surya Mataram, Sepanjang 2016 hingga Oktober 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menemukan 4 pelanggaran, terbanyak berupa izin tinggal yang melebihi batas atau “overstay”.

“Kami sudah melakukan 2 jenis penindakan, yakni pro-yustisia dan administratatif. WNA tersebut bisa dideportasi, bahkan cegah dan tangkal (cekal),” ujar Surya Mataram. Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang hadir dalam peresmian tim Pora tingkat kecamatan itu berharap keberadaan struktur baru tingkat kecamatan bisa efektif dalam mendeteksi dini keberadaan orang asing yang berada di Tulungagung.

“Bukan berarti menutup diri dengan keberadaan orang asing. Kami justru bersikap terbuka, namun mereka harus taat aturan di sini,” kata Syahri. (Antara).

Share:

Penulis: