Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Menkopolhukam Apresiasi Pengesahan Perppu Ormas

Menkopolhukam Wiranto di Rakornas Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018, Jakarta, 24/10/2017. (Kemenko Polhukam RI)

Jakarta, Jakartagreater.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

“Ya syukur Alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini sebab ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu,” kata Wiranto pada Selasa 24-10-2017 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Pada Selasa 24-10-2017, DPR mengesahkan Perppu No 20 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme “voting” terbuka fraksi. Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju, sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.

“Itu baik saya kira sebab pemerintah yang mengusulkan Perppu itu. Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik, Perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendiskreditkan Ormas Islam tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI,” ujar Wiranto.

Wiranto mengaku sudah beberapa kali ada usaha untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional. “Jangan sampai kita menuju ke sana. Pencegahannya jangan sampai Ormas-Ormas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan kebebasan itu melawan ideologi,” ujar Wiranto.

Menko Wiranto juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui Perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak. “Biasa kan tidak harus semuanya setuju. Kalaupun menolak kan ada sistem yang mengatur bahwa mayoritas itu yang akan dianut. Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu adalah tugas pemerintah untuk memperhatikan itu,” ujar Wiranto.

Fraksi yang menyetujui seluruhnya isi Perppu Ormas adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura. Namun tiga fraksi yaitu PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan. Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu Ormas itu diterbitkan sebab pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari Perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status hukum dari Ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pencabutan badan hukum Ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. (Antara).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest

Penulis: