Jakarta, Jakartagreater.com – Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP) diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme, baik secara teknik maupun metode audit yang meliputi kemampuan teknis, manajerial dan konseptual yang terkait dengan audit.
Hal ini ditegaskan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P. pada pembukaan Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan T.A 2017 pada Rabu 13 Desember 2017 di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
“Peran Aparat Pengawal Internal Pemerintah disamping melaksanakan tugas sebagai auditor juga melaksanakan review terhadap Laporan Keuangan , Rencana Kerja Anggaran dan review atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Berkaitan dengan reformasi birokrasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah merupakan agen perubahan guna mendorong peningkatan kinerja di masing-masing instansi pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta struktur pemerintahan yang bersih melalui penguatan pengawasan.
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, Panglima TNI memberikan beberapa penekanan para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan TNI dan Kemhan untuk meningkatkan integritas, kapasitas dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka tercapainya mutu hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan TNI.
Mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja TNI, guna membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.
Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berharap dalam forum Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan yang dihadiri oleh seluruh APIP di lingkungan Kemhan/TNI ini bisa dibahas langkah tindak atau action plan yang harus dikerjakan penyelesaiannya secara tepat.
Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan Tahun 2017 dengan tema “Penguatan Peran APIP Dalam Pengawasan Dan Pemeriksaan Dengan Pola Pre, Current dan Post Audit Guna Meniadakan Penyalahgunaan Kewenangan Di Lingkungan TNI/Kemhan Dalam Rangka Meningkatkan Kesiapan Operasi Dan Kesejahteraan Prajurit TNI,” diikuti 124 orang peserta dan berlangsung selama 2 hari (13 s.d 14 Desember 2017).(Puspen TNI).