JakartaGreater.com – Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda TNI Imran Baidirus mengatakan sudah saatnya Indonesia menetapkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ), untuk memaksimalkan pengamanan wilayah udara nasional.
“Indonesia memiliki wilayah udara yang luas. Letak dan kondisi geografis Indonesia yang terbuka membuatnya berpotensi mengalami masalah pelanggaran wilayah udara”, katanya, dalam obrolan dengan Antara di Jakarta. (16/1/2018)
Terlebih kini wilayah udara di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) semakin sering dilintasi pesawat. Hal itu juga karena wilayah tersebut telah menjadi jalur penerbangan dan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi di kawasan.
Marsda Imran menambahkan bahwa perkembangan teknologi membuat kekuatan udara sebagai aspek militer setelah darat dan laut mengalami percepatan dan perubahan terbesar.
“Kita dihadapkan pada pada meluasnya spektrum ancaman di wilayah udara. Selain ancaman konvensional, ada juga ancaman-ancaman asimetris yang diperkirakan akan semakin mengemuka di waktu mendatang,” kata Imran.
Ancaman yang intens dengan teknologi itu memiliki spektrum yang sangat luas. Mulai dari wilayah antariksa yang menjadi wilayah bersama masyarakat dunia hingga balon udara dan pesawat tanpa awak.
Terkait dengan itu, lanjut dia, Indonesia mutlak harus membangun kekuatan udara yang maksimal. Aspek yang harus diperhatikan bukan saja dari sisi perangkat keras seperti seperti jumlah dan gelar pesawat tempur serta radar, tapi juga perangkat lunak seperti kebijakan, struktur militer, dan kualitas sumber daya manusia.
“Hingga kini Indonesia yang memiliki wilayah udara paling luas di ASEAN, tapi tidak memiliki undang-undang (UU) tentang kedaulatan udara. Padahal, dengan dasar UU tentang kedaulatan udara, hukum menjadi lebih jelas bahkan untuk dunia internasional. Ini menjadi dasar kuat pula untuk menetapkan ADIZ.”
Imran menegaskan, dengan memiliki ADIZ pengamanan wilayah udara nasional menjadi semakin kuat dan maksimal. Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi tentang kedaulatan udara termasuk yang mengatur ADIZ di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Konsep Indonesia ADIZ telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Udara kepada Panglima TNI sejak dua tahun lalu. Sayangnya hingga kini, hal itu masih menunggu langkah lanjutan bersama dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan. Padahal dengan konsep itu Indonesia dapat mengontrol seluruh ruang udaranya secara maksimal. (Antara).