Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Beli Su-35 dan S-400, AS Berikan Sanksi Kepada China

59ad0 s 400 china
Peluncuran sistem rudal pertahanan udara S-400 China © CGTN via Youtube

JakartaGreater.com – Pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi pada militer China pada hari Kamis, 20 September 2018, karena telah membeli jet tempur Su-35 dan sistem rudal hanud jarak jauh S-400 dari Rusia yang dianggap melanggar hukum AS, seperti dilansir dari laman Reuters.

Di Beijing, pemerintah China menyatakan marah dan menuntut agar sanksi dicabut.

“China mengekspresikan kemarahan yang kuat atas tindakan tidak masuk akal oleh pihak Amerika Serikat dan telah mengajukan protes”, menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang kepada wartawan di Beijing.

Sementara itu Departemen Luar Negeri AS mengatakan akan segera memberlakukan sanksi pada Departemen Pengembangan Peralatan China (EDD), cabang militer yang bertanggung jawab atas senjata dan peralatan, termasuk direkturnya, Li Shangfu, karena terlibat dalam transaksi yang signifikan dengan RosOboronExport, eksportir senjata utama Rusia.

Sanksi tersebut terkait dengan pembelian 10 unit jet tempur Su-35 Tiongkok pada 2017 dan sistem rudal permukaan-ke-udara jarak jauh S-400 pada tahun 2018, menurut Departemen Luar Negeri AS.

Mereka memblokir lembaga China dan Li, yang telah mengajukan permohonan lisensi ekspor dan berpartisipasi dalam sistem keuangan AS. Ini juga menambahkan mereka dalam daftar Departemen Keuangan AS untuk individu yang ditunjuk khusus dengan siapa AS dilarang melakukan bisnis.

AS juga memasukkan 33 nama dan entitas lainnya yang terkait dengan militer dan intelijen Rusia, menambahkannya ke daftar di bawah undang-undang Melawan Adversaris Amerika Melalui Sanksi tahun 2017, yang dikenal sebagai CAATSA.

Share:

Penulis: