Aceh Timur, Jakartagreater.com – Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal yaitu 7000 ekor Belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand.
Penangkapan dilaksanakan pada Kamis Malam 24-1-2019 di perairan Aceh Timur. Penangkapan berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 18’ 82” U – 098° 22’ 98” T disekitar perairan Aceh Timur.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, Abk dan dokumen kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Lumba-Lumba, Tonage 20 Ton, Kebangsaan Indonesia, Pemilik S, Jumlah ABK 3 orang (termasuk Nahkoda).
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan Belangkas didalam palka. Selanjutnya saat dicek dokumen, Nakhoda Km. Lumba-Lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah. Selain itu, hewan Belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor.
Oleh karena itu, KM Lumba-Lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu. Dugaan pelanggaran awal bahwa kapal melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta mutan hewan Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono, memerintahkan agar Kapal KM. Lumba-Lumba tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Dispen Koarmada I).