Namlea, Jakartagreater.com – Disela-sela waktu menghadiri Pembukaan MTQ, Pangdam XVI/Patimura, Mayor Jenderal TNI Marga Taufiq menyempatkan diri melaksanakan kunjungan pada Jumat 14-6-2019, ke beberapa satuan bawah yang ada di Pulau Buru Namlea.
Dalam Kunjungan tersebut, Pangdam Mayor Jenderal TNI Marga Taufiq didampingi oleh Asintel (Kolonel Inf. R. Suranto, S.I.P.), Kabintaldam XVI/Ptm (Kolonel Inf. Drs. Susilo) dan Dandim 1506 Namlea (Letkol Inf.Sayarifuddin, S.Ag.M.IPOL.)
Dalam kunjungan ke Kompi Senapan A Yonif 731/ Kabaresi di Jikumerasa dan Kodim 1506/Namlea, Pangdam XVII/Pattimura menyampaikan pengarahan sekaligus Halal-Bihalal kepada seluruh perajurit TNI dan PNS yang bertugas di Kabuten Buru.
Dalam arahannya, Pangdam mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota TNI yang telah turut serta mengamankan kegiatan besar yang telah kita lalui beberapa bulan ini baik Pelaksanaan Pilpres maupun hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut Pangdam menyampaikan bahwa belakangan ini banyak beredar berita di media sosial yang sangat susah untuk kita bedakan mana yang benar dan mana yang salah, yang bertujuan merusak sinergitas antara TNI dan POLRI, untuk itu gunakanlah media sosial dengan sebaik – baiknya, jangan nantinya apa yang kita uploade di media sosial dapat menjadikan citra kita (TNI AD) menjadi rusak.
Kepada seluruh prajurit, Pangdam XVI/Patimura, Mayor Jenderal TNI Marga Taufiq juga mengimbau Sbb:
- Bahwa Pulau buru merupakan Daerah yang subur dan menjadi andalan dalam hal sektor pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan di Wilayah Maluku, terutama di bidang pertanian.
- Di harapkan kepada seluruh Babinsa untuk bisa ikut serta membantu dan mengarahkan masyarakat untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi yang sudah ada saat ini, selain sektor pertanian, sektor perikanan juga dapat di andalkan.
- Untuk itu diharapkan agar melaksanakan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan penangkapan ikan.
- Masyarakat agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan jangan melakukan penangkapan ikan dengan metode yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum (menggunakan racun dan Bahan peledak)
(Pendam XVI/Pattimura)