JakartaGreater – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 sampai 25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik “Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” pada Rabu 6-1-2021 di Istana Negara Jakarta, dirilis Antara.
Pemerintah, kata Airlangga Hartarto, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga Hartarto.
Dengan begitu diharapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Airlangga Hartarto menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.