Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Jual Senjata-Amunisi ke KKB Papua Libatkan Oknum TNI dan Polri

Ambon, JakartaGreater  – Praka MS dari satuan Batalyon Infanteri 733 Masariku menjual amunisi kaliber 6,56 milimeter kepada tersangka WT alias J, ujar Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy.

“Tadi malam baru kami amankan dan masih dilakukan pengembangan pemeriksaan, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi itu,” ujar Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy pada Selasa 23-2-2021 di Ambon, dirilis Antara.

Untuk proses hukum atas tindakan itu telah mendapatkan perhatian KASAD serta Panglima TNI, sehingga yang bersangkutan bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI-AD.

“Jadi jangan main-main, kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senjata api dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat,” ujar Komandan Pomdam XVI/Pattimura.

Komandan Pomdam Pattimura ini mengaku masih curiga terhadap jumlah amunisi yang begitu banyak, sehingga tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.

“Dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya, tetapi perlu diselidiki lagi, 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana,” ungkap Kolonel CPM Johni Yohanes didampingi Kapendam XVI/Pattimura, Mayor Inf Kukuh.

Penjualan Senjata Api dan Amunisi

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, 6 pelaku penjual Senjata api dan amunisi berinisial SHP alias S dan MRA (oknum polisi), SN, RM, HN, serta AT tidak punya kaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat atau pun Papua.

“Mereka yang kami tangkap melakukan transaksi lewat perantara seperti tersangka WT alias J yang kini sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat,” ujarnya.

Untuk mendapatlan senjata api dan amunisi di Kota Ambon, tersangka J datang ke sini menumpang pesawat terbang lalu kembali ke Papua Barat melalui Pulau Seram (Maluku) melalui perjalanan laut.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan modus SHP alias P, oknum Polri yang diduga menjual Senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah 2 kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu,” ungkap Kapolresta di Ambon, Selasa, 23-2-2021.

8e7bb skandal senjata api
Tim gabungan Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, Densus 88 Anti Teror bersama Pomdam XVI/Pattimura mengungkap tujuh tersangka pelaku penjualan senjata api dan ratusan butir amunisi di Kota Ambon, (23-2-2021) (@ Daniel Leonard -Antara)

Penjelasan Kapolresta disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, yang juga dihadiri Kabag Propam Polda, Direktur Reskrimum, Komandan POMDAM XVI/Pattimura, serta Kepala Penerangan Kodam Pattimura.

Untuk mengungkap kasus ini, telah dibentuk tim gabungan yang melibatkan Polri dan TNI-AD khususnya Denpom ditambah dengan Densus 88 Anti Teror.

Akhirnya Dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata

Menurut Kapolresta, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat.

“Dia membeli senjata api rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp 6 juta, lalu dijual kepada WT seharga Rp 20 juta,” ujar Kapolresta. Untuk kepemilikan senjata api laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kombes Leo mengungkapkan senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi. MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan kepada tersangka J dan 7 butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.

Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah 1 unit sepeda motor serta 2 unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan juga kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Kombes Pol Leo mengatakan sudah 6 orang yang telah ditangkap, di mana 2 di antaranya merupakan anggota Polri dan sisanya adalah warga sipil, sementara 1 oknum anggota TNI-AD sudah diamankan oleh POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan 2 oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun.

Perkara ini akan diteruskan sampai ke Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasannya. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Bintuni, Papua Barat, pascapenangkapan seorang warga berinisial WT alias J.

Barang bukti yang didapatkan berupa 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, 1 senjata api laras panjang rakitan jenis SS1, kemudian ditambah 600 butir peluru. Hasil penyelidikan dan penyidikan di Polres Bintuni terungkap kalau barang bukti tersebut didapatkan dari Kota Ambon.

Dari informsi itu, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease dibantu oleh Polda Maluku melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 6 pelaku, 2 di antaranya anggota Polresta dan satu lainnya merupakan anggota TNI-AD aktif.

“Polda Maluku juga mengapresiasi kinerja Polresta Ambon yang bergerak cepat meringkus 6 orang pelaku, dan 1 pelaku lainnya diamankan POMDAM XVI/Pattimura,” ujar Kombes Pol Leo SN Simatupang.

*Foto: Keterangan Pers Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy, Ambon, 23-2-2021. (@Antara)

Share:

Penulis: