30 Tahun Penjara untuk Warga AS yang Siapkan Senjata Radioktif Pemusnah Massal
New York – Seorang anggota Ku Klux Klan, Senin, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena berencana menggunakan senjata radioktif pemusnah massal untuk membunuhi orang-orang Islam