30 Tahun Penjara untuk Warga AS yang Siapkan Senjata Radioktif Pemusnah Massal
New York – Seorang anggota Ku Klux Klan, Senin, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena berencana menggunakan senjata radioktif pemusnah massal untuk
New York – Seorang anggota Ku Klux Klan, Senin, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena berencana menggunakan senjata radioktif pemusnah massal untuk
Blog berita militer Indonesia dan dunia internasional terkini yang membahas mulai dari modernisasi kendaraan tempur, kapal perang, pesawat hingga alutsista lainnya, termasuk juga pembangunan sistem pertahanan hingga operasi dan latihan prajurit.
Â