Perbankan Wajib Lapor Rekening Nasabah Bersaldo Rp 200 Juta
Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat